Layanan Mandiri Masyarakat

Lacak Status Layanan KTP-el

Periksa perkembangan layanan Anda dari tahap pendaftaran hingga KTP-el selesai diambil.

Masukkan data pendaftaran

Gunakan NIK lengkap, lalu pilih tanggal saat Anda mendaftar.
NIK terdiri dari 16 angka.
Pilih tanggal saat Anda mendaftar. Tanggal ini digunakan untuk melindungi data Anda.

Data Anda aman. Hasil hanya ditampilkan bila identitas dan tanggal pendaftaran sesuai.

Persyaratan Cetak KTP-el

Cetak KTP-el Perekaman Baru Untuk penduduk yang baru pertama kali membuat KTP-el.
  1. 1 Telah berusia 17 tahun.
  2. 2 Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  3. 3 Datang langsung untuk perekaman biometrik (foto, sidik jari, iris mata, dan tanda tangan).
Cetak KTP-el Perubahan Data Untuk perubahan elemen data seperti nama, alamat, status perkawinan, atau pekerjaan.
  1. 1 Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru yang sudah memuat data perubahan.
  2. 2 KTP-el lama.
  3. 3 Jika perubahan foto KTP-el atau tanda tangan, datang langsung untuk perekaman biometrik.
Cetak KTP-el Kehilangan Untuk penggantian KTP-el yang hilang.
  1. 1 Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
  2. 2 Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Persyaratan dapat berubah sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk informasi terbaru, hubungi Disdukcapil Kabupaten Sintang.

Layanan Digital

Layanan digital lainnya

Silakan pilih layanan sesuai kebutuhan administrasi Anda.